Jumat, 14 Oktober 2016

PROPOSAL PENDIRIAN DAN PEMBANGUNAN RPSTV



PROPOSAL PENDIRIAN
TELIVISI RAJAWALI PANTAI SELATAN

SEKRETARIAT JALAN RAYA PAMENGPEUK-GARUT KM:7,TLP:(0262)2520772.KODEPOS:44174 GARUT
































JABAR SELATAN MENUJU LANGKAH LEBIH MAJU

DAFTAR ISI                                                                                                               HALAMAN
KATA PENGANTAR                                                                           4              
BAB I  LANDASAN                                                                                          5
I.1.LANDASAN DASAR                                                                     5
I.2.LANDASAN IDEAL                                                                       7 
I.3.MAKSUD DAN TUJUAN                                                              9
I.4.VISI DAN MISI                                                                               9
A. VISI                                                                                                  9
B. MISI                                                                                                10
HIPOTESIS                                                                                         10
BAB II MEKANISME                                                                         11
II.1.PERMITS/PERIZINAN                                                                11
II.2.TEKNOLOGI                                                                                12
II.3.PEMBANGUNAN STASIUN TV ANALOG                              12
A.Prasarana                                                                                          12
B.Saranaarana dan peralatan lain                                                         13
BAB III.MATERI SIARAN                                                                14
III.1.                                                                                                     14
III.2.                                                                                                      15
III.3                                                                                                       15
III.4.PORMAT PENYIARAN                                                             15
BAB IV.MASALAH BISNIS                                                            16
IV.1.MOTIFASI                                                                                  16
IV.2.POLA KERJA SAMA BISNIS                                                   16
BAB V.BIAYA YANG DIBUTUHKAN                                           17            V.1.ALOKASI DANA                                                                        17 
V.2.FROGRAM DAN DUKUNGAN                                                 18
A.Pengadaan pemancar                                                                        18
B.Donatur tetap                                                                                    19
BAB VI.KIESIMPULAN                                                                    20
VI.1.SUMBER DANA                                                                        20
VI.2.TOTAL KEBUTUHAN BIAYA                                                21
VI.3.PENYALURAN DUKUNGAN                                                 21
IDENTITAS RPSTV                                                                           22
DEWAN PENDIRI RPSTV                                                                23
IDENTITAS DEWAN PENDIRI                                                        24
REKENING UNTUK PENYALURAN/DUKUNGAN                      25
LAMBANG RPSTV                                                                            26
BAB VII.PENUTUP                                                                            27





KATA PENGANTAR

    Dengan rahmat  Tuhan  yang  maha  Esa, syukur Alhamdulillaah dengan perkembangan zaman, kita sekarang dapat mengetahuai tentang dunia sekitar kita, dengan televisi. saat ini begitu banyak media yang dapat kita gunakan untuk menyebarkan informasi, salah satunya adalah media televisi. Namun sangat disayangkan, sampai hari ini sedikit sekali televisi yang menyebarkan informasi yang bertemakan daerah dan kebudayaan. Dan hasilnya banyak kalangan muda sekarang lebih cinta akan kebudayaan bangsa lain dibandingkan dengan budaya kita sendiri.
Dengan mengucapkan: Bismillaahirrahmaanirrahiim, kami telah memulai merintis pendirian sebuah stasiun televisi LOKAL dengan nama RPSTV, yang artinya; TV kebanggan bagi masyarakat Jabar selatan. Nama RPSTV adalah kependekan dari nama Rajawali Pantai Selatan Televisi  dengan siaran yang membuat kita menjadi lebih baik dimata Indonesia. Saat ini kami dalam upaya untuk melakukan pembangunan siaran melalui pemancar sehingga siaran dapat dinikmati melalui televisi rumah baik yang ada di Jabar Selatan maupun di seluruh Indonesia.
Demi kian Proyek Proposal ini dibuat semoga berjalan sesuai rencana. Aamiiin.


BAB I
LANDASAN

I.1.LANDASAN DASAR.
1.   cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
2.   Bahwa agar segera tercipta satu sistem penyiaran nasional yang diamanatkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, maka ditetapkan Prosedur IPP (yang dilengkapi dengan Panduan Prosedur Administratif Permohonan IPP ini) untuk membantu pelaku industri penyiaran, baik yang baru maupun yang lama dalam proses penyesuaian diri sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Ketentuan Peralihan Pasal 60.
3.   Panduan Prosedur Administratif Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran merupakan salah satu kegiatan Komisi Penyiaran Indonesia dalam menjalankan amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
4.   Pasal 34 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
5.   Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
a.Pasal 13 ayat (1) mengatur mengenai jasa penyiaran, yaitu terdiri atas jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi.
6.   Pasal 13 ayat (2) mengatur mengenai penyelenggara jasa penyiaran, yaitu Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas dan Lembaga Penyiaran Berlangganan.
7.   Pasal 32 mengatur tentang Rencana Dasar Teknik Penyiaran dan Persyaratan Teknis Perangkat Penyiaran.
d.Pasal 33 dan 34 mengatur mengenai Perizinan.
8.   Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan peraturan pelaksanaannya, antara lain:
a.Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;
b.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekeunsi Radio dan Orbit Satelit;
c.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Tipe Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
d.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2001 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
e.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Radio Siaran FM (Frequency Modulation);
f.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2003 tentang Standardisasi Perangkat Telekomunikasi;
g.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 76 Tahun 2004 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Televisi Siaran Analog Pada Pita Ultra High Frequency (UHF);
h.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2005 tentang Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
9.   Peraturan KPI:
a.Nomor 005/SK/KPI/5/2004 tentang Kewenangan, Tugas, dan Tata Hubungan Antara KPI Pusat dan KPI Daerah;
b.Nomor 009/SK/KPI/8/2004 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS);
c.Nomor 40/SK/KPI/08/2005 tentang Panduan Pelaksanaan Proses Administratif Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi;
d.Panduan Penilaian Kelayakan Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi.pasal 60
Undang-undang  Republik Indonesia Nomor 32      Tahun 2002 tentang Penyiaran.
10.         Peraturan menteri komunikasi dan informatika  republik Indonesia nomor 32   penyiaran televisi secara digital dan penyiaran multi pleksing melalui sistem terrestrial
11.         Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun   Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika(Lembaan Negara Indonesia Tahun 2009 Nomor 20,(selengkapnya tentang Undang-Undang penyiaran dan imformatika terlampir).

I.2.LANDASAN IDEAL.
Kabupaten Garut adalah sebuah kabupaten yang menghadapi pamekaran Daerah, yang direncanakan  pada tahun 2017 sudah bisa di mulai. Kecamatan Pamengpeuk menjadi bagian dari  pamekaran tersebut,Pamengpeuk sangat strategis karena berada di tengah-tengah jalur pantai selatan Jawa Barat. Seiring dengan perencanan itu  kami team perintis RPSTV ikut andil membangun daerah baru dengan menyediakan  sarana Penyiaran, Informasi dan hiburan bagi Masyarakat Garut Selatan  pada khusus nya bagi masyarakat JABAR SELATAN pada umum nya.
Selain berdampak sosial yang luas dimasyarakat (misalnya pembangunan/perkembangan daerah), pembangunan sebuah stasiun televisi juga mempunyai dimensi ekonomi (untuk mencari keuntungan). Oleh sebab itu pemilihan lokasi pembangunan Stasiun Televisi ini juga harus diperhitungkan secara matang.
Pada kesempatan ini di ilustrasikan pembangunan Stasiun Televisi (RPSTV) di daerah/propinsi JAWA BARAT BAGIAN SELATAN (yang tempat nya sudah di tentukan dan di pertimbangkan yaitu di kecamatan pameungpeuk kabupaten garut) dengan beberapa pertimbangan sebagai berikut:
1. Sejauh pengetahuan kami, sampai saat ini di Propinsi Jawa    Barat bagian selatan belum ada stasiun televisi daerah yang menyajikan penyiaran secara optimal.
2. Dibandingkan dengan propinsi lainnya, di Propinsi JAWA BARAT BAGIAN SELATAN relatif medannya lebih berat sehingga pembangunan inprastruktur tidak secepat daerah lainnya di pulau Jawa, maka akan sangat ketinggalan baik dari segi ekonomi juga akan berdampak buruk/ketinggalan pada  dunia pendidikan karena keterbatasannya sarana dan prasarana impormasi.
 I.3.MAKSUD DAN TUJUAN.
   1.Membangun Stasiun Televisi di daerah dengan tujuan utama    untuk mendapatkan keuntungan dengan cara mengelolanya secara mandiri/kerjasama dan atau menjualnya kembali.
 2.Menjajaki kemungkinan pengembangan bidang usaha lainnya yang berhubungan dengan pembangunan Stasiun Televisi di daerah Jawa Barat bagian selatan, misalnya kemungkinan bisnis di bidang PH (production house/rumah produksi) atau pengembangan usaha bidang Pertambangan Rakyat, Perkebunan Rakyat,Tambak Rakyat, bidang Agrobisnis dll.
      I.4.VISI & MISI.   
    A.    Visi.
             Menjadi Stasiun Televisi kebanggan daerah yang disukai, amanah, dan profesional serta memberikan informasi yang dapat dipercaya dan membantu mempublikasikan dunia PENDIDIKAN FORMAL/NONFORMAL,juga mengangangkat dan mengembangkan seni budaya daerah, serta membantu meningkatkan penyampaian amanah RELIGI menuju terwujudnya Televisi Lokal di Indonesia.
    B.    Misi.
    Pengajaran, mendidik masyarakat melalui tayangan yang    bernilai di mata Allah bagi seluruh masyarakat.
    Mengembalikan umat kepada pemahaman akan pentingnya informasi demi menjalankan kehidupan yang lebih baik.
    Interakasi masyarakat, bekerja sama untuk saling bahu membahu dalam membantu membangun daerah Jabar Selatan melalui media televisi.
    Sebagai ajang promosi akan kekayaan alam dan keberagaman yang ada di Indonesia, khususnya kabupaten Garut di kawasan Selatan,umum nya di JABAR SELATAN.

  
    I.5.    HIPOTESIS
             Dari data serta uraian tersebut jelas bahwa RPSTV yang akan bersiaran dan menyuguhkan acara-acara penayangan untuk kebutuhan masyarakat Jabar Selatan dibidang informasi dan hiburan, akan sangat dibutuhkan di daerah yang menghadapi pemekaran ini, seperti halnya  GARUT SELATAN serta JABAR SELATAN.
             Dilandasi oleh begitu pentingnya informasi dan penyebarannya sebagai jalan untuk mengembangkan dan membangun daerah dari ketertinggalan, maka pendirian Televisi lokal ini bertujuan untuk :
    Menumbuhkan semangat dan kecintaan terhadap pentingnya informasi demi pembangunan daerah.
    Memenuhi kebutuhan informasi yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat di zaman modern seperti sekarang ini.
    Menyampaikan dan menjelaskan informasi secara hikmah dan bijaksana serta terpercaya.

BAB II
MEKANISME
  II.1.PERMITS/PERIZINAN
Perizinan untuk mendirikan stasiun televisi daerah ini ada yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (diurus didaerah), misalnya masalah legalitas perusahaan, domisili dan lain-lain. Harus juga mendapat  rekomendasi dari KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) setempat. Sedangkan Perizinan yang harus diurus di pusat (postel) terutama masalah frekwensi.
  
  II.2.TEKNOLOGI
  Teknologi yang diterapkan di sebuah stasiun televisi ada (dua)2 macam
    1.Teknologi Analog (televisi analog), dan
    2 Teknologi Digital (televisi digital).       Tetapi pada kesempatan ini kami masih menyarankan teknologi yang nanti diterapkan di stasiun televisi yang akan dibangun ini masih menggunakan teknologi analog dengan pertimbangan:
     a.Pesawat televisi yang ada di pasaran hampir seluruhnya      masih   menerapkan teknologi analog. 
     b.Sebagian besar stasiun televisi yang lain juga masih menggunakan teknologi analog,mungkin baru-baru ini lah lah memakai Teknologi Digital.
     c.Sarana pendukungnya/ suku cadang mudah didapat dan harganya relatif lebih terjangkau dibandingkan dengan suku cadang stasiun televisi yang berteknologi digital.
 
  II.3.PEMBANGUNAN STASIUN TELEVISI ANALOG.
A.Prasarana
1.Menara, tinggi sesuai dengan kebutuhan. Sebagai gambaran Mungkin tingginya bisa berkisar sekitar 30 meter. Jenis menara ini bisa triangle dengan guyewire, lebar sekitar 40cm sudah cukup memadai. Menara ini harus dilengkapi dengan sistem grounding, penangkal petir dan lampu pengaman.
2. Ruangan tempat pemancar (dan studio) dengan luas secukupnya. Bisa juga menggunaan ruangan yang sudah ada asal tidak bocor, pencahayaan bagus dan ada ventilasi udara.
3. Ketersediaan sumber listrik yang memadai.
4. Pendingin ruangan pemancar (dan studio), bisa juga menggunakan kipas angin.
5.Daya listrik yang diperlukan untuk seluruh perangkat stasiun pemancar dan studionya mungkin berkisar antara 1000 Watt hingga 2500 Watt.
    B.Sarana dan peralatan peralatan lainnya:
    1.Antenna, jumlahnya sesuai kebutuhan (2, 4, 6, 8, dst).
    2.Power distribusi, disesuaikan dengan jumlah antenna    yang\diperlukan.
   3.Kabel feeder, ukurannya disesuaikan dengan daya pancar power amplifiernya. Sedangkan panjangnya disesuaikan dengan tinggi menara dan jarak ruangan pemancar ke menara.
   4.Filter, bisa diperlukan bisa juga tidak sesuai dengan kondisi dilapangan.
   5.Power amplifier, besarnya disesuaikan dengan ruang       lingkup pancaran yang diinginkan.
   6.Modulator.
7.Enkoder.8. Rack kabinet standar 19 inchi,Assesoris  yang terdiri dari konektor, grounding kit dan lainnya.
9. Komputer.
10.Enkoder analog inputnya berupa sinyal audio dan video      dari studio televisi. Pada banyak kasus, didalam sebuah stasiun televisi daerah, studio ini biasanya hanya terdiri dari sebuah komputer saja yang telah diprogram sesuai dengan keinginan. Didalam komputer ini materi siaran disimpan untuk kemudian dipancarkan pada waktu yang diinginkan.

BAB III
MATERI SIARAN.
III.1.Kerjasama dengan pihak pemerintah daerah setempat      adalah mutlak dilaksanakan dalam hal pembuatan materi   siaran. Yang paling umum, sebuah stasiun televisi daerah ini menyiarkan berita (daerah) dan kegiatan aparatur pemerintah di daerah tersebut.
III.2.Menyiarkan kegiatan sosial budaya dan pendidikan di daerah tersebut, misalnya bekerja sama dengan pihak sekolah,pondok pesantren dan Menjalankan kerja sama dengan sponsor (swasta).
III.3.Materi siaran yang lainnya adalah dengan cara bekerja sama dengan stasiun televisi nasional untuk me-relay siarannya.


    III.4.FORMAT PENYIARAN.
    1.RPSTV dalam penyelenggaraan penyiarannya diformat         sebagai Televisi yang inspiratif.
    2.Komposisi Program Siaran
    Komposisi materi siaran RPSTV terdiri dari materi program lokal yang diproduksi sendiri dan dari seluruh Indonesia serta mancanegara, adapun komposisinya sebagai berikut :
·       Lokal = 50 %
·       Nasional = 30 %
·       Mancanegara = 20 %

BAB IV
MASALAH BISNIS
IV.1.MOTIFASI.
Karena motif utama kita mendirikan stasiun televisi daerah ini adalah kepentingan bisnis (mencari keuntungan), maka kami tidak menyarankan stasiun pemancar daerah yang telah dibangun ini dikelola sendiri dalam kurun waktu yang lama. Secepatnya stasiun pemancar daerah ini harus bisa menghasilkan keuntungan. Adapun caranya sebagai berikut:
1.   Setelah stasiun televisi daerah ini bisa beroperasi, maka segera bekerja sama dengan pihak pemerintah daerah. Kita bisa menawarkan kepada pemerintah daerah itu untuk mengakuisisi stasiun televisi daerah ini agar mendapatr subsidi dari pemerintah daerah ataupun pusat. Biasanya anggarannya akan “dikeluarkan” pada tahun anggaran berikutnya.
2.   Bisa juga bekerja sama dengan stasiun televisi yang bersifat jaringan. Biasanya  mereka “membeli” waktu siaran (misalnya membeli waktu siaran beberapa jam sehari) dan membuat perjanjian kerjasama per tahun, atau bisa saja pihak stasiun televisi jaringan ini mengakuisisi sebagian/keseluruhan “saham” stasiun televisi daerah ini.
3.   Ditawarkan kepada pengusaha di daerah tersebut, atau
4.   Ada pula dalam kasus-kasus tertentu, keberadaan stasiun pemancar televisi ini dibutuhkan sekali oleh masyarakat, sehingga dengan sukarela masyarakat bersedia mengumpulkan sejumlah dana perbulannya untuk membiayai operasional stasiun pemancar televisi.

IV 2.POLA KERJASAMA BISNIS.
Pada kesempatan ini kami menawarkan kerjasama sebagai berikut:
    1,Pihak kami menyediakan lahan untuk dibangun menjadi                 
       Studio Telivisi.
    2.Pihak kami menyediakan alat/peralatan stasiun televisi      daerah ini serta menginstalasi dan mengoperasikannya (dalam kurun waktu tertentu). Dan melakukan pelatihan kepada tenaga lokal serta jaminan pemeliharaan selama kurun waktu tertentu.
3.Pihak pemodal memberikan semua biaya yang dibutuhkan.Besarnya “saham” masing-masing pihak pada proyek ini dapat dibicarakan kemudian.
4.Pekerjaan lainnya yang belum terdefinisi juga dibicarakan kemudian.
5.Satu stasiun pemancar televisi daerah ini akan beroperasi secara optimal apabila (menurut perhitungan kami) terdiri dari sedikitnya 12 channal televisi yang di pancarkan nya. Adapun pertimbangannya adalah 1 (satu) channal dipakai siaran sendiri dan 11 channal dipakai/disewakan untuk me-relay stasiun televisi nasional dan atau stasiun televisi swata/jaringan.
    
BAB V
BIAYA YANG DI BUTUHKAN
V.1.ALOKASI DANA.
 Investasi untuk 12 channal dengan masing-masing chanal berdaya 300 watt (@ Rp.250.000.000,-) adalah Rp3000.000.000,-. Daya pancar radius 80 hingga 100 km, tergantung kontur tanahnya dan tinggi menara pemancar.
   6.Perkiraan biaya untuk mengurus perizinan sekitar Rp. 200.000.000,- sampai dengan Rp500.000.000,-.
7.Perkiraan biaya untuk pengadaan tempat (lokasi) pemancar dan menaranya berkisar Rp. 500.000.000,- sampai dengan Rp. 1000.000.000,-.Hal ini tergantung juga seberapa tinggi menaranya.
    8.Perkiraan biaya gedung dan tempat penyiaran berkisar Rp500.000.000,- hingga Rp1000.000.000,- tergantung kemewahan bangunan nya.
    9.Biaya tak terduga,   Rp 500.000.000,-


    V.2.PROGRAM DUKUNGAN.
    1. Pengadaan Pemancar.
Agar siaran RPSTV dapat dirasakan oleh masyarakat umum disekitar JABAR SELATAN, maka RPSTV akan bersiaran melalui jalur UHF2500 Watt (TV komersil) yang terdiri dari:
Komposisi Paket Pemancar TV UHF 2500 Watt
1 Unit Exciter Pemancar300 Watt
1 Unit Booster Pemancar 1000 Watt
4 Unit Panel antenna system 8db 0r 10.5 dbi
4 Unit Dipole system panel
1 Unit Dimensi antenna 50 x 60 cm
4 Unit Jumper Heliax, dari Antenna ke Power Divider
1 Unit 4 port Power divider , kapasitas 1500 Watt.
250Meter kabel Helliax

Program pengadaan pemancar ini, dimaksudkan untuk menggalang dana dari para pengusaha yang akan investasi di RPSTV guna  memajukan daerah Jabar selatan. Berikut ini rincian kebutuhan dari program pengadaan pemancar UHF 2500watt :



No
Kebutuhan
Jumlah (Rp)
1
Pemancar UHF
250.000.000
2
Kelengkapan Lainnya
50.000.000
3
Instalasi
25.000.000
4
CPU 10 Unit
75000.000
Total
400.000.000

    2. Donatur Tetap RPSTV.
    Agar terus dapat menyiarkan tayangan informasi ke tengah-tengah masyarakat dan meningkatkan kualitasnya.
Program ini dimaksudkan untuk terus mendukung RPSTV tetap dapat menyiarkan tayangan informasi ke tengah-tengah masyarakat dan meningkatkan kualitasnya.
 Berikut ini rincian kebutuhan yang harus dikeluarkan dalam operasional RPSTV, yaitu sebagai berikut:
No
Kebutuhan
Jumlah (Rp)
1
 Listrik
  15.000.000,-
2
Biaya Produksi Acara
  50.000.000,-
3
Operasional Siaran Liputan Langsung
  30.000.000,-
4
Transport
  20.000.000,-
5
Crew
  60.000.000,-
6
Lain-lain
  25.000.000,-
Total
200.000.000,-









BAB VI
KESIMPULAN
    VI.1.SUMBER DANA
    Dari uraian diatas dapat kami simpulkan, bahwa kami kami memerlukan biaya, baik dari DONATUR sebagai partisipasi ataupun dari INVESTOR sebagai ikatan kerja sama usaha ataupun dari INTANSI perwakilan Pemerintahan PUSAT atau DAERAH sebagai subsidi.
   
    VI.2.TOTAL KEBUTUHAN BIAYA  Berikut ini nilai total kebutuhan dana untuk terwujud nya RPSTV. Telivisi Jabar Selatan.
  
NO
INVESTASI
HARGA
 Rp
1
UNTUK 12 CHANNAL
3000.000.000,-
2
PERMITS/PERIZINAN
500.000.000,-
3
PEMANCAR&MENARA
1000.000.000,-
4
GEDUNG/STUDIO
1000.000.000,-
5
PERLENGKAPAN INT
400.000.000,-
6
AKOMODASI DLL
600.000.000,-
TOTAL
6.500.000.000,-
    VI.3.PENYALURAN DUKUNGAN.
    Penyaluran bantuan baik hardware maupun dana dapat disalurkan melalui :
     RPSTV
Jalan raya  Garut-Pamengpeuk KM:7
Desa Depok Kecamatan Cisompet-Garut
Jawa Barat Indonesia.
Kode POS :44174
085224958431.
Atau melalui Rekening
Bank BRI No:4177-01-023096-536 Pamengpeuk
a/n Asep Saepudin Ashari.



PANITIA/DEWAN PENDIRI/ PERINTIS

PEMBIMBING/PENSEHAT
1. ASEP SAEPUDIN ASHARI
2.JAENUDIN SH

KETUA
MAMAN SUPARMAN

SEKRETARIS
JAENUDIN. SH

BENDAHARA
RIKI

SEKSI USAHA
ADE TRESNA LESMANA

SEKSI HUMAS
TANTO SUTANTO

SEKSI PENYIARAN
ASEP SAEPUDIN

SEKSI TEKNISI
TATANG RUSMANA

ANGGOTA
DEVI NURLINA
ENTIN SUPRIATIN
ELIT MASWIYAH





IDENTITAS  [PT. RPSTV] TELIVISI RAJAWALI PANTAI SELATAN

1.NAMA STASIUN TV: RPSTV  
2.ALAMAT:Jalan raya Pamengpeuk-Garut, KM:7
                            Desa Depok, Kecamatan Cisompet-Garut 
                            Jawa Barat,Indonesia.
                            Kode POS :44174
                            Email:rpstvjabsel@gmail.com
                            Tlp:(0262)2520772, HP:085224958431
3.LAMBANG/LOGO



Bentuk font yang kokoh melambangkan perusahaan RPSTV adalah  perusahaan yang tangguh dan kuat.
Warna Biru pada font RPS memberikan kesan kuat. Ditambahkan dengan Kotak putih sebagai wadah font melambangkan perusahaan RPSTV adalah bersih tak bermasalah.Font TV berwarna kuning melambangkan selalu berhati-hati dalam setiap penayangan.  Di atas nya  Font bertuliskan Telivisi Rajawali Pantai Selatan melambangkan bahwa semua Crew kompak satu sama lain nya. Disekeliling nya berwarna merah adalah melambangkan semangat pantang menyerah. Bahwa Crew RPSSTV tidak pernah lelah untuk menyuguhkan hiburan yang menarik bagi  pemirsa.
Betuk signal berwana putih melambangkan RPSTV merupakan sahabat yang segar dan hangat bagi pemirsa yang senantiasa menemani hari-hari pemirsa.

Setrip lingkaran berbentuk kotak berwarna merah melambangkan keberanian RPSTV untuk menjadi televisi swasta yang beda dari TV swasta lain. Ini untuk menjaga agar RPSTV tetap memiliki ciri khas sendiri.

BAB VII
PENUTUP

Demikian proyek proposal ini dibuat dengan system matika,sehingga dapat memberikan informasi yang sejelas-jelasnya kepada semua yang membacanya. Kami menyadari masih banyak kekurangan yang masih belumkami pahami,
Kami berharap proyek proposal ini dapat berjalan sesuai denan rencana,sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat jabar selatan pada khusus nya, kepada bangsa Indonesia pada umunya. Aamiiin.
Terakhir kami ucapkan terima kasih kepada semua yang mendukung atas pendirian Telivisi Rajawali Pantai Selatan (RPSTV).

                                                                    Team  Pendiri       
                                                                         RPSTV
                                                                        Penyusun
                                                             Asep Saepudin Ashari