PROPOSAL PENDIRIAN
TELIVISI RAJAWALI PANTAI SELATAN
SEKRETARIAT JALAN RAYA PAMENGPEUK-GARUT
KM:7,TLP:(0262)2520772.KODEPOS:44174 GARUT
JABAR SELATAN MENUJU LANGKAH LEBIH MAJU
DAFTAR ISI HALAMAN
KATA PENGANTAR 4
BAB I
LANDASAN
5
I.1.LANDASAN DASAR 5
I.2.LANDASAN IDEAL 7
I.3.MAKSUD DAN TUJUAN
9
I.4.VISI DAN MISI
9
A. VISI 9
B. MISI
10
HIPOTESIS
10
BAB II MEKANISME
11
II.1.PERMITS/PERIZINAN 11
II.2.TEKNOLOGI 12
II.3.PEMBANGUNAN STASIUN TV ANALOG 12
A.Prasarana
12
B.Saranaarana dan peralatan lain 13
BAB III.MATERI SIARAN
14
III.1.
14
III.2.
15
III.3
15
III.4.PORMAT PENYIARAN 15
BAB IV.MASALAH BISNIS 16
IV.1.MOTIFASI
16
IV.2.POLA KERJA SAMA BISNIS
16
BAB V.BIAYA YANG DIBUTUHKAN 17 V.1.ALOKASI DANA
17
V.2.FROGRAM DAN DUKUNGAN
18
A.Pengadaan pemancar
18
B.Donatur tetap
19
BAB VI.KIESIMPULAN
20
VI.1.SUMBER DANA
20
VI.2.TOTAL KEBUTUHAN BIAYA
21
VI.3.PENYALURAN DUKUNGAN
21
IDENTITAS RPSTV 22
DEWAN PENDIRI RPSTV 23
IDENTITAS DEWAN PENDIRI
24
REKENING UNTUK PENYALURAN/DUKUNGAN 25
LAMBANG RPSTV
26
BAB VII.PENUTUP 27
KATA PENGANTAR
Dengan rahmat
Tuhan yang maha
Esa, syukur Alhamdulillaah dengan
perkembangan zaman, kita sekarang dapat mengetahuai tentang dunia sekitar kita,
dengan televisi. saat ini begitu banyak media yang dapat kita gunakan untuk
menyebarkan informasi, salah satunya adalah media televisi. Namun sangat
disayangkan, sampai hari ini sedikit sekali televisi yang menyebarkan informasi
yang bertemakan daerah dan kebudayaan. Dan hasilnya banyak kalangan muda
sekarang lebih cinta akan kebudayaan bangsa lain dibandingkan dengan budaya
kita sendiri.
Dengan mengucapkan:
Bismillaahirrahmaanirrahiim,
kami telah memulai merintis pendirian sebuah stasiun televisi LOKAL dengan nama
RPSTV, yang artinya; TV kebanggan bagi masyarakat Jabar selatan. Nama RPSTV
adalah kependekan dari nama Rajawali Pantai Selatan Televisi dengan siaran yang membuat kita menjadi lebih
baik dimata Indonesia. Saat ini kami dalam upaya untuk melakukan pembangunan
siaran melalui pemancar sehingga siaran dapat dinikmati melalui televisi rumah
baik yang ada di Jabar Selatan maupun di seluruh Indonesia.
Demi kian Proyek
Proposal ini dibuat semoga berjalan sesuai rencana. Aamiiin.
BAB I
LANDASAN
I.1.LANDASAN DASAR.
1.
cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945 dan pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
2.
Bahwa agar
segera tercipta satu sistem penyiaran nasional yang diamanatkan dalam
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, maka
ditetapkan Prosedur IPP (yang dilengkapi dengan Panduan Prosedur Administratif
Permohonan IPP ini) untuk membantu pelaku industri penyiaran, baik yang baru
maupun yang lama dalam proses penyesuaian diri sesuai Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Ketentuan Peralihan Pasal 60.
3.
Panduan
Prosedur Administratif Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran merupakan
salah satu kegiatan Komisi Penyiaran Indonesia dalam menjalankan amanat
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
4.
Pasal 34
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
5.
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
a.Pasal 13 ayat (1) mengatur mengenai jasa penyiaran, yaitu terdiri atas jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi.
a.Pasal 13 ayat (1) mengatur mengenai jasa penyiaran, yaitu terdiri atas jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi.
6.
Pasal 13
ayat (2) mengatur mengenai penyelenggara jasa penyiaran, yaitu Lembaga
Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas dan
Lembaga Penyiaran Berlangganan.
7.
Pasal 32
mengatur tentang Rencana Dasar Teknik Penyiaran dan Persyaratan Teknis
Perangkat Penyiaran.
d.Pasal 33 dan 34 mengatur mengenai Perizinan.
d.Pasal 33 dan 34 mengatur mengenai Perizinan.
8.
Undang-undang
Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan peraturan pelaksanaannya,
antara lain:
a.Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;
b.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekeunsi Radio dan Orbit Satelit;
c.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Tipe Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
d.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2001 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
e.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Radio Siaran FM (Frequency Modulation);
f.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2003 tentang Standardisasi Perangkat Telekomunikasi;
g.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 76 Tahun 2004 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Televisi Siaran Analog Pada Pita Ultra High Frequency (UHF);
h.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2005 tentang Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
a.Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;
b.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekeunsi Radio dan Orbit Satelit;
c.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Tipe Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
d.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2001 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
e.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Radio Siaran FM (Frequency Modulation);
f.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2003 tentang Standardisasi Perangkat Telekomunikasi;
g.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 76 Tahun 2004 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Televisi Siaran Analog Pada Pita Ultra High Frequency (UHF);
h.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2005 tentang Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
9. Peraturan KPI:
a.Nomor 005/SK/KPI/5/2004 tentang Kewenangan, Tugas, dan Tata Hubungan Antara KPI Pusat dan KPI Daerah;
b.Nomor 009/SK/KPI/8/2004 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS);
c.Nomor 40/SK/KPI/08/2005 tentang Panduan Pelaksanaan Proses Administratif Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi;
d.Panduan Penilaian Kelayakan Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi.pasal 60
a.Nomor 005/SK/KPI/5/2004 tentang Kewenangan, Tugas, dan Tata Hubungan Antara KPI Pusat dan KPI Daerah;
b.Nomor 009/SK/KPI/8/2004 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS);
c.Nomor 40/SK/KPI/08/2005 tentang Panduan Pelaksanaan Proses Administratif Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi;
d.Panduan Penilaian Kelayakan Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi.pasal 60
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
10.
Peraturan
menteri komunikasi dan informatika republik
Indonesia nomor 32 penyiaran televisi secara digital dan
penyiaran multi pleksing melalui sistem terrestrial
11.
Peraturan
Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika(Lembaan Negara Indonesia
Tahun 2009 Nomor 20,(selengkapnya tentang Undang-Undang penyiaran dan
imformatika terlampir).
I.2.LANDASAN
IDEAL.
Kabupaten Garut
adalah sebuah kabupaten yang menghadapi pamekaran Daerah, yang direncanakan pada tahun 2017 sudah bisa di mulai.
Kecamatan Pamengpeuk menjadi bagian dari
pamekaran tersebut,Pamengpeuk sangat strategis karena berada di
tengah-tengah jalur pantai selatan Jawa Barat. Seiring dengan perencanan
itu kami team perintis RPSTV ikut andil
membangun daerah baru dengan menyediakan
sarana Penyiaran, Informasi dan hiburan bagi Masyarakat Garut Selatan pada khusus nya bagi masyarakat JABAR SELATAN
pada umum nya.
Selain berdampak
sosial yang luas dimasyarakat (misalnya pembangunan/perkembangan daerah),
pembangunan sebuah stasiun televisi juga mempunyai dimensi ekonomi (untuk
mencari keuntungan). Oleh sebab itu pemilihan lokasi pembangunan Stasiun Televisi
ini juga harus diperhitungkan secara matang.
Pada
kesempatan ini di ilustrasikan pembangunan Stasiun Televisi (RPSTV) di
daerah/propinsi JAWA BARAT BAGIAN SELATAN
(yang tempat nya sudah di tentukan dan di pertimbangkan yaitu di kecamatan
pameungpeuk kabupaten garut) dengan beberapa pertimbangan sebagai berikut:
1.
Sejauh pengetahuan kami, sampai saat ini di Propinsi Jawa Barat bagian selatan belum ada stasiun
televisi daerah yang menyajikan penyiaran secara optimal.
2.
Dibandingkan dengan propinsi lainnya, di Propinsi JAWA BARAT BAGIAN SELATAN
relatif medannya lebih berat sehingga pembangunan inprastruktur tidak secepat
daerah lainnya di pulau Jawa, maka akan sangat ketinggalan baik dari segi
ekonomi juga akan berdampak buruk/ketinggalan pada dunia pendidikan karena keterbatasannya
sarana dan prasarana impormasi.
I.3.MAKSUD DAN TUJUAN.
1.Membangun Stasiun Televisi di daerah
dengan tujuan utama untuk mendapatkan
keuntungan dengan cara mengelolanya secara mandiri/kerjasama dan atau
menjualnya kembali.
2.Menjajaki kemungkinan pengembangan bidang
usaha lainnya yang berhubungan dengan pembangunan Stasiun Televisi di daerah
Jawa Barat bagian selatan, misalnya kemungkinan bisnis di bidang PH (production
house/rumah produksi) atau pengembangan usaha bidang Pertambangan Rakyat,
Perkebunan Rakyat,Tambak Rakyat, bidang Agrobisnis dll.
I.4.VISI & MISI.
A. Visi.
Menjadi Stasiun Televisi kebanggan daerah
yang disukai, amanah, dan profesional serta memberikan informasi yang dapat
dipercaya dan membantu mempublikasikan dunia PENDIDIKAN FORMAL/NONFORMAL,juga
mengangangkat dan mengembangkan seni budaya daerah, serta membantu meningkatkan
penyampaian amanah RELIGI menuju terwujudnya Televisi Lokal di Indonesia.
B. Misi.
Pengajaran,
mendidik masyarakat melalui tayangan yang bernilai di mata Allah bagi seluruh
masyarakat.
Mengembalikan
umat kepada pemahaman akan pentingnya informasi demi menjalankan kehidupan yang
lebih baik.
Interakasi
masyarakat, bekerja sama untuk saling bahu membahu dalam membantu membangun
daerah Jabar Selatan melalui media televisi.
Sebagai
ajang promosi akan kekayaan alam dan keberagaman yang ada di Indonesia,
khususnya kabupaten Garut di kawasan Selatan,umum nya di JABAR SELATAN.
I.5. HIPOTESIS
Dari
data serta uraian tersebut jelas bahwa RPSTV yang akan bersiaran dan menyuguhkan
acara-acara penayangan untuk kebutuhan masyarakat Jabar Selatan dibidang
informasi dan hiburan, akan sangat dibutuhkan di daerah yang menghadapi
pemekaran ini, seperti halnya GARUT
SELATAN serta JABAR SELATAN.
Dilandasi oleh begitu pentingnya informasi dan
penyebarannya sebagai jalan untuk mengembangkan dan membangun daerah dari
ketertinggalan, maka pendirian Televisi lokal ini bertujuan untuk :
Menumbuhkan semangat dan kecintaan
terhadap pentingnya informasi demi pembangunan daerah.
Memenuhi kebutuhan informasi yang
bermanfaat bagi kehidupan masyarakat di zaman modern seperti sekarang ini.
Menyampaikan
dan menjelaskan informasi secara hikmah dan bijaksana serta terpercaya.
BAB II
MEKANISME
II.1.PERMITS/PERIZINAN
Perizinan
untuk mendirikan stasiun televisi daerah ini ada yang dikeluarkan oleh
pemerintah daerah (diurus didaerah), misalnya masalah legalitas perusahaan,
domisili dan lain-lain. Harus juga mendapat rekomendasi dari KPID (Komisi Penyiaran
Indonesia Daerah) setempat. Sedangkan Perizinan yang harus diurus di pusat
(postel) terutama masalah frekwensi.
II.2.TEKNOLOGI
Teknologi
yang diterapkan di sebuah stasiun televisi ada (dua)2 macam
1.Teknologi Analog (televisi analog), dan
2 Teknologi
Digital (televisi digital). Tetapi
pada kesempatan ini kami masih menyarankan teknologi yang nanti diterapkan di
stasiun televisi yang akan dibangun ini masih menggunakan teknologi analog
dengan pertimbangan:
a.Pesawat televisi yang ada di pasaran
hampir seluruhnya masih menerapkan teknologi analog.
b.Sebagian besar stasiun televisi yang
lain juga masih menggunakan teknologi analog,mungkin baru-baru ini lah lah
memakai Teknologi Digital.
c.Sarana pendukungnya/ suku cadang mudah
didapat dan harganya relatif lebih terjangkau dibandingkan dengan suku cadang
stasiun televisi yang berteknologi digital.
II.3.PEMBANGUNAN
STASIUN TELEVISI ANALOG.
A.Prasarana
1.Menara, tinggi sesuai dengan
kebutuhan. Sebagai gambaran Mungkin tingginya bisa berkisar sekitar 30 meter.
Jenis menara ini bisa triangle dengan guyewire, lebar sekitar 40cm sudah cukup
memadai. Menara ini harus dilengkapi dengan sistem grounding, penangkal petir
dan lampu pengaman.
2. Ruangan tempat pemancar (dan studio)
dengan luas secukupnya. Bisa juga menggunaan ruangan yang sudah ada asal tidak
bocor, pencahayaan bagus dan ada ventilasi udara.
3. Ketersediaan sumber listrik yang
memadai.
4. Pendingin ruangan pemancar (dan
studio), bisa juga menggunakan kipas angin.
5.Daya listrik yang diperlukan untuk
seluruh perangkat stasiun pemancar dan studionya mungkin berkisar antara 1000
Watt hingga 2500 Watt.
B.Sarana dan peralatan peralatan lainnya:
1.Antenna,
jumlahnya sesuai kebutuhan (2, 4, 6, 8, dst).
2.Power distribusi,
disesuaikan dengan jumlah antenna
yang\diperlukan.
3.Kabel feeder,
ukurannya disesuaikan dengan daya pancar power amplifiernya. Sedangkan
panjangnya disesuaikan dengan tinggi menara
dan jarak ruangan pemancar ke menara.
4.Filter, bisa
diperlukan bisa juga tidak sesuai dengan kondisi dilapangan.
5.Power amplifier, besarnya disesuaikan
dengan ruang lingkup pancaran yang
diinginkan.
6.Modulator.
7.Enkoder.8.
Rack kabinet standar 19 inchi,Assesoris yang terdiri dari konektor, grounding kit dan
lainnya.
9. Komputer.
10.Enkoder analog inputnya berupa sinyal
audio dan video dari studio
televisi. Pada banyak kasus, didalam sebuah stasiun televisi daerah, studio ini
biasanya hanya terdiri dari sebuah komputer saja yang telah diprogram sesuai
dengan keinginan. Didalam komputer ini materi siaran disimpan untuk kemudian
dipancarkan pada waktu yang diinginkan.
BAB
III
MATERI SIARAN.
III.1.Kerjasama
dengan pihak pemerintah daerah setempat adalah mutlak dilaksanakan dalam hal
pembuatan materi siaran. Yang paling
umum, sebuah stasiun televisi daerah ini menyiarkan berita (daerah) dan kegiatan
aparatur pemerintah di daerah tersebut.
III.2.Menyiarkan
kegiatan sosial budaya dan pendidikan di daerah tersebut, misalnya bekerja sama
dengan pihak sekolah,pondok pesantren dan Menjalankan kerja sama dengan sponsor
(swasta).
III.3.Materi
siaran yang lainnya adalah dengan cara bekerja sama dengan stasiun televisi
nasional untuk me-relay siarannya.
III.4.FORMAT
PENYIARAN.
1.RPSTV
dalam penyelenggaraan penyiarannya diformat sebagai
Televisi yang inspiratif.
2.Komposisi Program Siaran
Komposisi
materi siaran RPSTV terdiri dari materi program lokal yang diproduksi sendiri
dan dari seluruh Indonesia serta mancanegara, adapun komposisinya sebagai
berikut :
·
Lokal = 50 %
·
Nasional = 30 %
· Mancanegara
= 20 %
BAB
IV
MASALAH BISNIS
IV.1.MOTIFASI.
Karena
motif utama kita mendirikan stasiun televisi daerah ini adalah kepentingan
bisnis (mencari keuntungan), maka kami tidak menyarankan stasiun pemancar
daerah yang telah dibangun ini dikelola sendiri dalam kurun waktu yang lama.
Secepatnya stasiun pemancar daerah ini harus bisa menghasilkan keuntungan.
Adapun caranya sebagai berikut:
1.
Setelah
stasiun televisi daerah ini bisa beroperasi, maka segera bekerja sama dengan
pihak pemerintah daerah. Kita bisa menawarkan kepada pemerintah daerah itu
untuk mengakuisisi stasiun televisi daerah ini agar mendapatr subsidi dari
pemerintah daerah ataupun pusat. Biasanya anggarannya akan “dikeluarkan” pada
tahun anggaran berikutnya.
2.
Bisa
juga bekerja sama dengan stasiun televisi yang bersifat jaringan.
Biasanya mereka “membeli” waktu siaran (misalnya membeli waktu siaran
beberapa jam sehari) dan membuat perjanjian kerjasama per tahun, atau bisa saja
pihak stasiun televisi jaringan ini mengakuisisi sebagian/keseluruhan “saham”
stasiun televisi daerah ini.
3.
Ditawarkan
kepada pengusaha di daerah tersebut, atau
4.
Ada
pula dalam kasus-kasus tertentu, keberadaan stasiun pemancar televisi ini
dibutuhkan sekali oleh masyarakat, sehingga dengan sukarela masyarakat bersedia
mengumpulkan sejumlah dana perbulannya untuk membiayai operasional stasiun
pemancar televisi.
IV 2.POLA
KERJASAMA BISNIS.
Pada
kesempatan ini kami menawarkan kerjasama sebagai berikut:
1,Pihak kami menyediakan lahan untuk
dibangun menjadi
Studio Telivisi.
2.Pihak kami menyediakan alat/peralatan
stasiun televisi daerah ini serta
menginstalasi dan mengoperasikannya (dalam kurun waktu tertentu). Dan melakukan
pelatihan kepada tenaga lokal serta jaminan pemeliharaan selama kurun waktu
tertentu.
3.Pihak pemodal
memberikan semua biaya yang dibutuhkan.Besarnya “saham” masing-masing pihak
pada proyek ini dapat dibicarakan kemudian.
4.Pekerjaan
lainnya yang belum terdefinisi juga dibicarakan kemudian.
5.Satu stasiun
pemancar televisi daerah ini akan beroperasi secara optimal apabila (menurut
perhitungan kami) terdiri dari sedikitnya 12 channal televisi yang di pancarkan
nya. Adapun pertimbangannya adalah 1 (satu) channal dipakai siaran sendiri dan
11 channal dipakai/disewakan untuk me-relay stasiun televisi nasional dan atau
stasiun televisi swata/jaringan.
BAB V
BIAYA YANG DI BUTUHKAN
V.1.ALOKASI
DANA.
Investasi untuk 12 channal dengan
masing-masing chanal berdaya 300 watt (@ Rp.250.000.000,-) adalah
Rp3000.000.000,-. Daya pancar radius 80 hingga 100 km, tergantung kontur
tanahnya dan tinggi menara pemancar.
6.Perkiraan biaya untuk mengurus perizinan
sekitar Rp. 200.000.000,- sampai dengan Rp500.000.000,-.
7.Perkiraan
biaya untuk pengadaan tempat (lokasi) pemancar dan menaranya berkisar Rp.
500.000.000,- sampai dengan Rp. 1000.000.000,-.Hal ini tergantung juga seberapa
tinggi menaranya.
8.Perkiraan biaya gedung dan tempat
penyiaran berkisar Rp500.000.000,- hingga Rp1000.000.000,- tergantung kemewahan
bangunan nya.
9.Biaya tak terduga, Rp 500.000.000,-
V.2.PROGRAM
DUKUNGAN.
1. Pengadaan Pemancar.
Agar siaran RPSTV
dapat dirasakan oleh masyarakat umum disekitar JABAR SELATAN, maka RPSTV akan
bersiaran melalui jalur UHF2500 Watt (TV komersil) yang terdiri dari:
Komposisi Paket Pemancar TV UHF 2500
Watt
1 Unit Exciter Pemancar300 Watt
1 Unit Booster Pemancar 1000 Watt
4 Unit Panel antenna system 8db
0r 10.5 dbi
4 Unit Dipole system panel
1 Unit Dimensi antenna 50 x 60 cm
4 Unit Jumper Heliax, dari
Antenna ke Power Divider
1 Unit 4 port Power divider ,
kapasitas 1500 Watt.
250Meter kabel Helliax
Program
pengadaan pemancar ini, dimaksudkan untuk menggalang dana dari para pengusaha
yang akan investasi di RPSTV guna
memajukan daerah Jabar selatan. Berikut ini rincian kebutuhan dari program
pengadaan pemancar UHF 2500watt :
No
|
Kebutuhan
|
Jumlah
(Rp)
|
1
|
Pemancar
UHF
|
250.000.000
|
2
|
Kelengkapan
Lainnya
|
50.000.000
|
3
|
Instalasi
|
25.000.000
|
4
|
CPU
10 Unit
|
75000.000
|
Total
|
400.000.000
|
2. Donatur Tetap RPSTV.
Agar terus dapat menyiarkan tayangan informasi ke tengah-tengah
masyarakat dan meningkatkan kualitasnya.
Program
ini dimaksudkan untuk terus mendukung RPSTV tetap dapat menyiarkan tayangan
informasi ke tengah-tengah masyarakat dan meningkatkan kualitasnya.
Berikut ini rincian kebutuhan yang harus
dikeluarkan dalam operasional RPSTV, yaitu sebagai berikut:
No
|
Kebutuhan
|
Jumlah (Rp)
|
1
|
Listrik
|
15.000.000,-
|
2
|
Biaya Produksi Acara
|
50.000.000,-
|
3
|
Operasional Siaran Liputan
Langsung
|
30.000.000,-
|
4
|
Transport
|
20.000.000,-
|
5
|
Crew
|
60.000.000,-
|
6
|
Lain-lain
|
25.000.000,-
|
Total
|
200.000.000,-
|
BAB VI
KESIMPULAN
VI.1.SUMBER DANA
Dari uraian diatas dapat kami simpulkan, bahwa kami kami memerlukan
biaya, baik dari DONATUR sebagai partisipasi ataupun dari INVESTOR sebagai
ikatan kerja sama usaha ataupun dari INTANSI perwakilan Pemerintahan PUSAT atau
DAERAH sebagai subsidi.
VI.2.TOTAL KEBUTUHAN BIAYA Berikut ini nilai total kebutuhan dana untuk terwujud nya RPSTV.
Telivisi Jabar Selatan.
NO
|
INVESTASI
|
HARGA
Rp
|
1
|
UNTUK 12 CHANNAL
|
3000.000.000,-
|
2
|
PERMITS/PERIZINAN
|
500.000.000,-
|
3
|
PEMANCAR&MENARA
|
1000.000.000,-
|
4
|
GEDUNG/STUDIO
|
1000.000.000,-
|
5
|
PERLENGKAPAN INT
|
400.000.000,-
|
6
|
AKOMODASI DLL
|
600.000.000,-
|
TOTAL
|
6.500.000.000,-
|
VI.3.PENYALURAN DUKUNGAN.
Penyaluran
bantuan baik hardware maupun dana dapat disalurkan melalui :
RPSTV
Jalan raya Garut-Pamengpeuk
KM:7
Desa Depok Kecamatan Cisompet-Garut
Jawa Barat Indonesia.
Kode POS :44174
085224958431.
Atau melalui Rekening
Bank BRI No:4177-01-023096-536 Pamengpeuk
a/n Asep Saepudin Ashari.
PANITIA/DEWAN PENDIRI/ PERINTIS
PEMBIMBING/PENSEHAT
1. ASEP SAEPUDIN ASHARI
2.JAENUDIN SH
KETUA
MAMAN SUPARMAN
SEKRETARIS
JAENUDIN. SH
BENDAHARA
RIKI
SEKSI USAHA
ADE TRESNA LESMANA
SEKSI HUMAS
TANTO SUTANTO
SEKSI PENYIARAN
ASEP SAEPUDIN
SEKSI TEKNISI
TATANG RUSMANA
ANGGOTA
DEVI NURLINA
ENTIN SUPRIATIN
ELIT MASWIYAH
IDENTITAS [PT. RPSTV] TELIVISI
RAJAWALI PANTAI SELATAN
2.ALAMAT:Jalan raya Pamengpeuk-Garut, KM:7
Desa Depok, Kecamatan Cisompet-Garut
Jawa Barat,Indonesia.
Kode POS :44174
Email:rpstvjabsel@gmail.com
Tlp:(0262)2520772, HP:085224958431
3.LAMBANG/LOGO
Bentuk
font yang kokoh melambangkan perusahaan RPSTV adalah perusahaan yang
tangguh dan kuat.
Warna Biru pada font RPS memberikan
kesan kuat. Ditambahkan dengan Kotak putih sebagai wadah font melambangkan
perusahaan RPSTV adalah bersih tak bermasalah.Font TV berwarna kuning
melambangkan selalu berhati-hati dalam setiap penayangan. Di atas nya Font bertuliskan Telivisi Rajawali Pantai
Selatan melambangkan bahwa semua Crew kompak satu sama lain nya. Disekeliling
nya berwarna merah adalah melambangkan semangat pantang menyerah. Bahwa Crew
RPSSTV tidak pernah lelah untuk menyuguhkan hiburan yang menarik bagi
pemirsa.
Betuk signal berwana putih
melambangkan RPSTV merupakan sahabat yang segar dan hangat bagi pemirsa yang
senantiasa menemani hari-hari pemirsa.
Setrip lingkaran berbentuk kotak berwarna
merah melambangkan keberanian RPSTV untuk menjadi televisi swasta yang beda
dari TV swasta lain. Ini untuk menjaga agar RPSTV tetap memiliki ciri khas
sendiri.
BAB VII
PENUTUP
Demikian proyek proposal ini dibuat
dengan system matika,sehingga dapat memberikan informasi yang sejelas-jelasnya
kepada semua yang membacanya. Kami menyadari masih banyak kekurangan yang masih
belumkami pahami,
Kami berharap proyek proposal ini
dapat berjalan sesuai denan rencana,sehingga dapat memberikan manfaat bagi
masyarakat jabar selatan pada khusus nya, kepada bangsa Indonesia pada umunya.
Aamiiin.
Terakhir kami ucapkan terima kasih
kepada semua yang mendukung atas pendirian Telivisi Rajawali Pantai Selatan (RPSTV).
Team Pendiri
RPSTV
Penyusun
Asep Saepudin Ashari